Hati-Hati Bikin Berita Hoax Bisa Dihukum Penjara Selama 6 Tahun

Waspada dan Hati-Hati Bikin Berita Hoax Bisa Dihukum Penjara Selama 6 Tahun yang dimana pada beberapa pekan yang lalu pihak Kepolisian Republik Indonesia dimana yang diutarakan oleh komisaris besar polisi rikwanto bahwa penyebaran berita hoax atau berita palsu atau berita-berita bohong dia akan dipenjara selama 6 tahun dengan besar denda sekitar Rp 1 Miliar yang dimana para pelaku tersebut akan kena pasal atau ancaman undang-undang ite yang dimana pasalnya adalah pasal 28 ayat 1.

Baca: Heboh Ternyata Bakso Yang Kita Makan Menggunakan Daging Ular Wajib Baca

Karena banyaknya penyebaran berita hoax diantaranya yang menggunakan SMS palsu maka mulai dari sekarang silahkan anda laporkan ke pihak yang berwajib jika forwarding dari SMS tersebut terus-terusan terkirim keanda Jadi jika anda dan masyarakat luas mendapatkan SMS berantai Maka jangan sembarangan untuk mempercayainya atau memformatnya.

Cara Sadap SMS dan Telpon Pacar dan Seseorang di Tengah Sawah

Oleh karena itu jika anda mendapatkan pesan-pesan seperti itu yang di mana berujung pada penipuan silahkan laporkan saja ke pihak yang berwajib yang dimana pesan-pesan tersebut bisa saja pesan berantai yang berisi provokasi dengan tujuan untuk memperpecah dan tentunya dapat merugikan bangsa ini yang dimana pesan berantai tersebut yang secara logikanya memang tidak baik.

Baca: VPN For Android Free Internet 2016

Maka dari itu untuk Anda dan masyarakat luas jika menemukan pesan pesan singkat berantai yang merugikan atau yang sifatnya bersifat bohong dan hoax silahkan anda laporkan ke pihak yang berwajib yang dimana informasi ini secara resmi telah diumumkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Mungkin itu saja dulu informasi hari ini tentang Selalu Hati-Hati Bikin Berita Hoax Bisa Dihukum Penjara Selama 6 Tahun terima kasih dan Wassalam.

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)