Viral Pembantaian Burung Rangkong di Medsos, Siapa Pelakunya?

ok guys info kali ini yaitu Viralnya Pembantaian Burung Rangkong di Medsos dan siapakah Pelakunya? Polres bagian Kuansing yang berada di Riau telah menangkap seorang tersangka dan pelaku pembantaian maupun pembunuhan seekor burung rangkong yang statusnya merupakan hewan dilindungi dan pihak polisipun masih memburu pelaku lainnya

Dan Tersangka berisinial dengan nama Arhedi usia 30 tahun yang dimana diduga para pelaku dan pelanggar tindak pidana telah membunuh hewan dan binatang satwa yang memang dilindungi oleh undang-undang kata Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa Hari kemarin

AKBP Muhammad Mustofa menjelaskan memang pada awalnya kasus ini berawal mula dari viralnya sebuah foto pembantaian burung rangkong yg terlihat di akun Facebook lalu kemudian Pelakunya ada arhedi yang terlihat memang secara sengaja sekali memamerkan dan memperlihatkan telah membunuh seekor burung yang dilindungi di akun media sosial tsb.

Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Tulis Pesan Kematian di Facebook, Doa dan Tangis Pun Mengalir

Kemudian dan berawal dari Berdasarkan informasi yg didapat dari akun Facebook bersangkutan tersebut lalu kemudian Direskrimsus Polda Riau langsung saja memerintahkan untuk segera bertindak melakukan pengecekan hal tersebut ke tempat tersangka dan kemudian Dari sana kita langsung lakukan penyelidikan di lapangan kata AKBP Muhammad Mustofa

Arhedi yang Ditangkap Polisi Berperan sebagai Pemegang Burung Rangkong

Kemudian lalu Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka dan pelaku Arhedi langsung ditangkap di Desa Sibarobah Kec.Gunung Toar Kuansing dan Pelaku merupakan seorang pekerja ahli penyadap karet diperkebunan yg berasal dari Desa Cikaratuan Kec.Cigemblong Kab.Lebah, Banten.

Dan hasil Dari keterangan tersangka dan pelaku yg dimana burung rangkong tsb pada mulanya dan pada awalnya ditangkap oleh rekannya yaitu Oyon yang kini jadi DPO dan statusnya buron yang dimana Burung yg dilindungi tersebut ditangkap oleh mereka setelah diketapel atau ditembak pada tanggal 8 Januari 2019 hari senin.

Yang dimana Postingan pembunuhan seeokor burung tersebut diposting dan diunggah di akun milik Oyon yang lalu kemudian banyak netijen ramai mengomentari lalu Pelaku Oyon langsung melarikan diri karena mungkin setelah sadar dan menyadari banyak sekali masyarakat dan netijen yang protes di medsos facebook tsb atas tindakan pembunuhan burung tersebut.

Baca Juga: Resmi Dilamar di Korea Selatan inilah Momen Mesra Siti Badriah dan Pacar Barunya

Dan ada Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yaitu ada paruh burung kemudian sebilah parang dan bagian ekor dan serta bagian sayap burung yang telah dan sudah mereka bunuh yg dimana dengan demikian bahwa Tersangka dan pelaku akan dikenakan UU No 5 Tahun 1990.

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)